Sabtu, 10 Maret 2012






Selamat Datang pemuda-pemudi Indonesia, Salam jaya untuk kita semua !!!


Sekolah tinggi kedinasan merupakan sekolah tinggi yang berada di bawah naungan beberapa kementrian di indonesia. Sekolah tinggi kedinasan melahirkan aparatur-aparatur negara yang handal, cepat, tanggap dan mengutamakan kedisplinan dalam pola pembinaan dan pembelajaran. Yang mana output dari sekolah tinggi kedinasan akan menempatkan lulusannya di seluruh indonesia.

Disamping itu, banyak anak-anak bangsa yang mempunyai impian untuk mengecap pendidikan di sekolah tinggi kedinasan yang ada di indonesia. Demikian pula setiap orang tua ingin anak-anaknya sukses. 

Impian??? bukan sekedar impian, tetapi semua itu harus diwujudkan !!!

Pada kesempatan inilah saya memberikan informasi tentang beberapa sekolah tinggi kedinasan yang ada di indonesia. Mulai dari profil, penerimaan, serta tips dan trik untuk lulus di sekolah tinggi kedinasan tersebut.










Sekolah Tinggi Sandi Negara 
( STSN )


Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) adalah sebuah perguruan tinggi kedinasan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia. STSN merupakan satu-satunya pendidikan tinggi persandian di Indonesia. STSN didirikan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kualitas SDM aparatur bidang persandian yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi dan ancaman terhadap pengamanan informasi rahasia negara.







Sejarah

STSN didirikan berdasarkan surat Mendiknas tanggal 17 Januari 2002, dan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tanggal 17 April 2003 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara. Sekolah Tinggi Sandi Negara merupakan peningkatan status dari Akademi Sandi Negara (Aksara) atau Pendidikan Ahli Madya Sandi (PAMS).

Program Studi

  1. Manajemen Persandian
  2. Teknik Persandian
    • Teknik Kripto
    • Teknik Rancang Bangun Peralatan Sandi

Sistem Pendidikan

STSN menyelenggarakan pendidikan professional dalam bidang persandian dengan jenjang Diploma IV. STSN mewajibkan mahasiswanya tinggal di asrama selama mengikuti pendidikan dengan wajib mematuhi peraturan kehidupan mahasiswa dan peraturan urusan dinas dalam. Kegiatan pendidikan meliputi bidang akademik dan bidang pengasuhan yang diselenggarakan secara seimbang, berkesinambungan dan saling mendukung dengan berpedoman pada tujuan pendidikan. Pendidikan dilaksanakan dengan sistem paket dimana evaluasi pendidikan dilaksanakan setiap semester melalui Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), dimana setiap semester digunakan sistem gugur.


A. PERSYARATAN POKOK / UMUM
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Sanggup bekerja pada bidang Persandian.
  3. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI.
  4. Berbadan sehat dan tidak buta warna yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah atau Puskesmas.
  5. Lulus tes Akademik, Psiko, Kebugaran, Kesehatan (antara lain tes bebas NAPZA), wawancara dan PANTUKHIR yang diselenggarakan oleh Lembaga Sandi Negara.
  6. Belum pernah dikeluarkan dari Sekolah Tinggi Sandi Negara.
B. PERSYARATAN KHUSUS
  1. Asal calon Mahasiswa :Lulusan SMA atau Madrasah Aliyah jurusan IPA dengan nilai Matematika dan Bahasa Inggris pada raport kelas tiga semester 6, minimal 7. Selain jurusan IPA tidak bisa.
  2. U s i a : Berusia minimal 17 tahun, dan maksimal 21 tahun per 31 Agustus pada tahun 2008
Tata Cara dan Kelengkapan Pendaftaran :
  1. Membawa Surat Lamaran yang ditulis tangan sendiri dengan dilampiri :
    • Fotokopi Ijazah/Transkrip nilai Nilai Ujian Nasional (NUN) Raport semester 6 yang telah dilegalisir.
    • SKCK dari POLRI.
    • Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter Pemerintah atau Puskesmas.
    • Surat Pernyataan belum menikah dari orang tua / wali. 
    • Pas photo berwarna 3 bulan terakhir, ukuran 3×4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.

  2. Calon Mahasiswa harus datang sendiri untuk mendaftar dengan membawa Ijazah dan surat-surat asli sesuai persyaratan tersebut di atas.
  3. Panitia STSN menentukan peserta yang dapat mengikuti Ujian Saringan Masuk, setelah persyaratan dan Kelengkapan Pendaftaran dipenuhi.
  4. Biaya Pendaftaran dan Ujian Saringan Masuk kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru STSN adalah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
UJIAN SARINGAN MASUK
Ujian Saringan Masuk STSN terdiri dari beberapa tahap dan dilaksanakan di Kampus STSN—Bogor. Jadwal Ujian Saringan Masuk akan ditentukan kemudian oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru STSN.
Ujian Saringan Masuk terdiri dari :
  • Ujian Tahap I : Tes Akademik, meliputi : Matematika, Bahasa Inggris, Komputer, Fisika, Elektro, Pengetahuan Umum dan Tes Potensial Akademik (TPA).
  • Ujian Tahap II : Tes Psiko
  • Ujian Tahap III : Tes Kebugaran dan Tes Kesehatan
  • Ujian Tahap IV : Clearence Test dan Wawancara
  • Ujian Tahap V : Pantukhir Ujian Saringan Masuk menggunakan sistem gugur pada setiap tahap.

UNTUK WAKTU DAN TANGGAL PENDAFTARAN DIINFORMASIKAN  LEBIH LANJUT !!!







INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI 
( IPDN )





Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Pada 10 Oktober 2007, dalam sebuah sidang kabinet, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk mengubah IPDN menjadi Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menyusul terungkapnya kasus kekerasan yang terjadi di IPDN.


Sejarah singkat


Pintu Gerbang

INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

IPDN
Berawal dari didirikannya Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) di Malang Jawa Timur pada tanggal 1 Maret 1956 berdasarkan SK Mendagri No.Pend. 1/20/565 tanggal 24 September 1956 dengan Direktur Pertama dr. Raspio Woerjadiningrat. Untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kader aparatur pemerintah di tiap daerah, maka sejak tahun 1965 satu demi satu didirikan APDN di berbagai provinsi dan pada tahun 1970 telah berdiri 20 APDN di seluruh Nusantara, lokasi-lokasi APDN tersebut adalah di Banda AcehMedanBukittinggiPekanbaruJambiPalembangTanjung KarangBandung,SemarangMalangMataramKupangUjung PandangManadoPontianakBanjarmasinPalangka RayaSamarindaAmbon, dan Jayapura.
Sampai dengan tahun pendidikan 1991 yaitu tahun alumnus berakhimya operasi APDN di daerah-daerah telah menghasilkan 27.910 orang, yang penempatannya tersebar di 27 Propinsi. Kini para alumninya sudah mengembangkan diri untuk pendidikan selanjutnya dan pada umumnya sudah menduduki jabatan teratas di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Untuk menyamakan pola pendidikan APDN dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 1988 tentang Pembentukan APDN yang bersifat Nasional yang dipusatkan di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat. Dalam proses perkembangan selanjutnya dikeluarkan Keputusan Presiden No.42 Tahun 1992, yang mengubah APDN menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri disingkat menjadi STPDN. Bagi lulusan Program D-IV STPDN berhak menyandang gelar "SSTP" (“Sarjana Sains Terapan Pemerintahan”). Lulusan atau alumni STPDN diharapkan memiliki tiga kompetensi dasar yaitu:
  • Kepemimpinan (Leadership),
  • Kepelayanan (Stewardship),
  • Kenegarawanan (Statemanship).
Setelah terjadi kasus kekerasan pada praja Wahyu Hidayat yang menyebabkannya meninggal dunia, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri akhirnya memutuskan melebur Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) dalam wadah baru bernama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada tahun 2005. Perubahan yang diatur Keppres Nomor 87/2004 tentang Penggabungan STPDN dan IIP dan Permen Dalam Negeri No. 29 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN, sebenarnya sudah dirancang sejak 1998 karena ada aturan yang membatasi setiap departemen hanya memiliki satu pendidikan kedinasan.
Pada 10 Oktober 2007, IPDN kembali diubah menjadi Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), namun IIP yang baru ini tidak akan hanya mempunyai kampus di Jatinangor, melainkan juga di beberapa daerah lain seperti Bukittinggi (Sumatera Barat), Rokan Hilir (Riau), Makassar (Sulawesi Selatan), Manado (Sulawesi Utara), Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kubu Raya (Kalimantan Barat), dan Jayapura (Papua). IIP juga akan berbeda dari IPDN dari segi sistem pendidikannya, meskipun pada saat keputusan perubahan ini diambil sistem pendidikan yang baru tersebut belum diatur secara dirinci.

Fasilitas kampus


Jalan Abdi Praja

Ruang Makan
  • Ruang kuliah: luas ruangan seluruhnya 8.820 m2 (64 ruangan yang terdiri dari 8 ruang besar dan 56 ruang kecil)
  • Perpustakaan: luas ruangan 400 m2, koleksi 1947 judul, 48.375 eksemplar
  • Laboratorium: luas ruangan seluruhnya 800 m2, laboratorium terpadu (komputer, bahasa, dan pemerintahan)
  • Lembaga penelitian: ada ruangan untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (100 m2)
  • Kegiatan mahasiswa: ada ruangan untuk kegiatan mahasiswa (720 m2). Untuk memberikan latihan praktik mengembangkan kemampuan kepemimpinan Praja disusun Organisasi Korps Praja, disebut Wahana Bina Praja merupakan senat mahasiswa IPDN, Wahana Bina Praja mempunyai Struktur Organisasi dan Tata Kerja-nya disesuaikan dengan Organisasi PemerintahanWilayah/Daerah. Pelabat-pejabat Korps disebut Gubernur Praja, Bupati/Walikota Praja, Camat Praja dan Kepala Desa/Kelurahan Praja dilengkapi dengan sekretariat masing-masing. Juga terdapat berbagai Unit Kegiatan Praja (UKP), yaitu: Drum band Gita Abdi Praja, Gerakan Pramuka, Wapa Manggala, Majalah Abdi Praja, Teater Persada, SAR, Sanggar SeniPraja, Informatika dan Komputer, Klub-klub Olahraga, dan lain-lain
  • Fasilitas lain: ruang seminar/workshop (1.142 m2), ruang olahraga (1.656 m2), ruang studio (500 m2), ruang komputer (200 m2), ruang serbaguna/aula (3.306 m2), asrama mahasiswa (39.300 m2), Sarana dan Prasarana Pendidikan berupa ruang kantor, gedung menza (ruang makan), asrama (wisma praja), workshop, kamar sakit asrama, lapangan dan gedung olah raga, tempat peribadatan, gedung serba guna, lahan latihan pertanian dan perikanan, fasilitas untuk perbankan, koperasi, dan lain-lain.
  • Fasilitas khusus: ruang perkantoran untuk operasional kegiatan pegawai IPDN, komplek perumahan pejabat dan dosen fungsional IPDN sebanyak 96 unit, asrama pengasuh sebanyak 1 unit, asrama Praja sebanyak 30 asrama, poliklinik Praja dan pegawai IPDN sebanyak 1 unit.
  • Fasilitas umum: tempat ibadah (1 buah mesjid, 1 buah gereja Katolik, 1 buah gereja Protestan, 1 buah pura), tempat olahraga, 5 lapangan tenis, 1 lapangan sepak bola, 1 lapangan bulu tangkis, 1 lapangan basket, 1 lapangan squash, 1 lapangan voli, Fitness Centre, Koperasi Pegawai “Abdi Praja”, Wartel Koperasi Pegawai “Abdi Praja”, Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu IPDN.


Program pascasarjana

]Latar belakang

Program studi di STPDN yang semula berupa Diploma III sejak Tahun Akademik 1995/1996 ditingkatkan menjadi Program Diploma IV. Berdasarkan persetujuan Ditjen Perguruan Tinggi Nomor 1910/D/T/96 Tahun 1995 tentang Persetujuan Program D-IV STPDN dan KEPMENDAGRI No. 89 Tahun 1996 tentang Kurikulum Pendidikan D IV STPDN, dilaksanakan Program Kurikulum D-IV dengan Bidang Studi Pemerintahan. Lulusannya mendapat sebutan sebagai Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (SSTP) dengan Pangkat Penata Muda Golongan III/a.
Seiring dengan tuntutan kebutuhan sumber daya manusia berkualitas di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, STPDN segera merespons dengan membuka Program Pengembangan Pendidikan Magister (S2). Pendidikan Program Magister Administrasi Pemerintahan Daerah (MAPD) didasarkan atas surat izin Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 3765/D/T/2000 Tanggal 20 Oktober 2000 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 429-373 Tahun 2001 Tanggal 18 September 2001 tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana di lingkungan DEPDAGRI. Pengembangan Program Magister Administrasi Pemerintahan Daerah sejalan dengan statuta dan RIP STPDN serta didukung dengan rencana strategis, arah kebijakan, tujuan dan sasaran organisasi.

]Alasan pengembangan program studi

Terdapat beberapa alasan STPDN menyelenggarakan berbagai program pendidikan baik yang bersifat diploma atau profesional maupun akademik yaitu:
  1. Alasan program studi: Ditinjau dari sudut substansi pendidikan, STPDN diberi otoritas untuk menyelenggarakan program pendidikan Profesional dan Akademik, namun selama ini baru melaksanakan program Diploma IV Pemerintahan. Padahal dengan adanya Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, diperlukan ahli-ahli pemerintahan daerah pada tingkat Magister.
  2. Alasan yuridis: Ditinjau dari kebijakan pendidikan tinggi kedinasan lembaga pendidikan di lingkungan Departemen Dalam Negeri serta berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (PP Nomor 60 Tahun 1999), terdapat cukup alasan yuridis untuk mempertahankan dan mengembangkan STPDN dengan membuka pendidikan S2.
  3. Alasan akademik: Ditinjau dari segi akademik, STPDN saat ini mempunyai otoritas, kapasitas dan kapabilitas untuk mengembangkan disiplin pemerintahan sebagai ilmu dan keahlian. Jumlah dan kualitas tenaga pengajar, perpustakaan maupun dukungan sarana maupun prasarana pendidikan untuk mengembangkan program-program lain di luar program D-IV cukup memadai.
  4. Alasan historis: STPDN yang berawal dari dua puluh APDN daerah berdasarkan KEPRES No. 42 Tahun 1992, mempunyai pengalaman luas dan strategis dalam pengelolaan pendidikan tinggi di jajaran Departemen Dalam Negeri, yang sejak awal mempunyai komitmen untuk mendidik kader Pimpinan Pemerintahan (Pamong Praja), melalui pendekatan Akademik dan Praktis. Untuk kepentingan tersebut, kurikulum disusun, disesuaikan dan ditingkatkan berdasarkan kebutuhan dan tuntutan keilmuan, keterampilan dan kepribadian guna melaksanakan tugas di lingkunganPemerintahan Dalam Negeri secara proporsional dan profesional.
  5. Alasan empiris: Alumni STPDN Program D-III dan D-IV sampai Angkatan Ke-XII berjumlah 8.496 orang dengan penugasan yang tersebar pada seluruh propinsi di Indonesia. Di antara mereka secara terbatas sudah melanjutkan S1 dan S2 di Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta. Mereka pada umumnya telah menduduki jabatan pada jenjang menengah ke bawah pada jajaran pemerintahan provinsi maupun daerah kabupaten/kota. Dengan demikian terbuka peluang untuk menampung hasrat alumni untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi sesuai tuntutan kebutuhan kedinasan.                                                            PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI
    1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan fotocopy KTP dilegalisir pejabat yang berwenang;
    2. Usia per tgl 1 September 2011, minimal 17 tahun 8 bulan;
    3. Usia maksimal untuk pelamar umum adalah 21 tahun;
    4. Pelamar dari PNS yang tugas belajar usia maksimal 24 tahun dan mempunyai masa kerja minimal 2 tahun;
    5. Tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm yang dinyatakan dalam Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas/RSUD setempat;
    6. Tidak bertato atau bekas tato dan bagi pelamar Pria tidak ditindik telinga atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat yang dinyatakan dalam Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas/RSUD setempat;
    7. Tidak menggunakan Kacamata/lensa kontak minus sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan (tes kesehatan) bagi peserta seleksi penerimaan calon praja IPDN;
    8. Tahun ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah(MA) pendaftar, yaitu tahun 2010 dan 2011, bagi pelamar umum;
    9. Nilai rata-rata Ijazah/STTB Sekolah Menengah Atas (SMA)/MA minimal 7,00;
    10. Bagi Pendaftar yang masih duduk di kelas XII pada tahun 2011, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di kelas XII atau menggunakan surat Kepala Sekolah dan menyerahkan Surat Tanda Kelulusan selesai Ujian Nasional;
    11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota setempat (POLRES);
    12. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/Puskesmas setempat ;
    13. Surat Pernyataan :
      1. Surat Pernyataan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan yang dinyatakan secara tertulis diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dan diketahui oleh orang tua/wali;
      2. Surat Pernyataan bersedia mengikuti proses pendidikan di Kampus IPDN Pusat atau Daerah yang dinyatakan secara tertulis diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- ;
      3. Surat Penyataan bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- ;
      4. Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan yang diketahui orang tau/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat ;
      5. Surat Pernyataan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui oleh orang tua/wali yang dinyatakan secara tertulis diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- ;
3. PERSYARATAN LAINNYA :
    1. Fotocopy Ijasah/STTP SMA/MA yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kepala Sekolah jika Negeri dan Dinas Pendidikan jika Swasta);
    2. Pas photo berwarna (background biru) menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3x4 cm, sebanyak 6 (enam) lembar dimasukkan kedalam plastik;
    3. Syarat pendaftaran disusun rapi (cara menyusun berkas Asli/copy terlampir) dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru (ASLI) dan merah (COPY);
4. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
  1. Tempat Pendaftaran :
    Pendaftaran dilakukan oleh setiap calon peserta seleksi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
  2. Waktu Pendaftaran :
    Pendaftaran dillaksanakan mulai tanggal 
    yang ditetapkan kemendagri.
5. TAHAPAN DAN WAKTU                                                                                                                      
Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
  1. Seleksi Administrasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan tanggal yang ditetapkan kemendagri,
  2. Tes Psikologi dilaksanakan pada tanggal yang ditetapkan kemendagri bertempat di Badan Kepegawaian Daerah masing2
  3. Tes Kesehatan dan Kesamaptaan dilaksanakan pada tanggal yang ditetapkan kemendagri dilaksanakan di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi masing2.
  4. Tes Akademik dilaksanakan pada  tanggal yang ditetapkan kemendagri bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi masing2.
  5. Penentuan Akhir dilaksanakan di Kampus IPDN Jatinangor, pada tanggal yang ditetapkan kemendagri
  6. Seleksi penerimaan Capra IPDN menggunakan sistem gugur yaitu para peserta dapat mengikuti tahap berikutnya apabila dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya
6. MATERI TES
Materi Tes Akademik disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, terdiri dari :
  1. Pancasila
  2. UUD 1945
  3. Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum, Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri)
  4. Bahasa Indonesia
  5. Bahasa Inggris
  6. Matematika
7. LAIN-LAIN
    1. Bagi peserta seleksi Calon Praja IPDN pada tahun 2012 masih berada di kelas XII SMA/MA dan di kemudian hari ternyata yang bersangkutan tidak lulus SMA/MA dan atau nilai rata-rata STTB SMA/MA tidak memenuhi syarat nilai 7,00 maka dinyatakan gugur walaupun yang bersangkutan telah dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Praja IPDN;
    2. Calon Praja IPDN yang mengikuti penentuan akhir belum merupakan jaminan bahwa yang bersangkutan dinyatakan lulus dan diterima sebagai Praja IPDN;
    3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2012/2013 berhak mengikuti pendidikan Kepamongprajaan dan siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat atau Kampus IPDN Daerah;
    4. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
8. PEMBIAYAAN
  • Biaya seleksi penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2012/2013 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Kementerian Dalam Negeri, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan atau Peserta Seleksi;
  • Biaya PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan dari APBD masing-masing daerah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak dan diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah




UNTUK WAKTU DAN TANGGAL PENDAFTARAN DIINFORMASIKAN  LEBIH LANJUT !!!